Info

Information :: Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo.
dlhk14-Nov-2023 | Dibaca 49 kali

SOSIALISASI PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN LIMBAH NON B3 BAGI PELAKU USAHA

Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun serta masih kurangnya informasi dan pemahaman para pelaku usaha khususnya di Kabupaten Sidoarjo terhadap pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, pada hari ini Selasa Tanggal 14 November tahun 2023 bertempat di Edotel SMKN I Buduran Sidoarjo, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Sidoarjo.

Target dan Sasaran dari Kegiatan ini adalah para pelaku usaha Penghasil Limbah B3 dan Limbah Non B3 serta Pemanfaat Limbah Non B3 di Kabupaten Sidoarjo yang berjumlah kurang lebih 50 orang,  dengan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur  Bapak Bissyaifoel S., ST., MM. selaku Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda dan Bapak Moh. Nizamudin, ST., MM Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda.

Dengan  diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha tentang pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, sehingga pelaku usaha menjadi lebih taat terhadap kewajiban  pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3.